BATAM, POSMETROBATAM: Dampaknya dahsyat bagi lingkungan dan pesisir. Lebih dari satu hektar luas laut yang mereka eksploitasi pasirnya. Diduga hanya dengan selembar surat ‘pernyataan’ punya izin pertambangan rakyat atau IPR, pria berinisial EA ini mulus jalannya. Alih-alih sudah membayar restribusi kepada pemerintah setempat, ia pun lupa diri.
EA, yang disebut-sebut sebagai pemain lama, tambang pasir ilegal di Tanjung Balai Karimun ini akhirnya berurusan dengan polisi. Aparat Polairud Polda Kepri menangkap empat kapal pengisap pasir laut yang beroperasi secara ilegal di perairan Pulau Babi, Kabupaten Karimun pada Rabu (1/5) lalu.
Tiga kapal yang ditangkap diantaranya: KM Jayson Contriono, KM Uji Lestari dan KM Pratama Jaya, merupakan kapal pengangkut pasir laut. Satu kapal lagi yakni KM Doa Bunda merupakan kapal penyedot pasir laut.
Selain itu, polisi juga mengamankan 4 nakhoda dan 7 ABK dari seluruh kapal yang ditangkap. Rencananya, sekitar puluhan ton pasir laut hasil pengerukan tersebut hendak dibawa ke Selat Panjang, Provinsi Riau.
Namun Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah belum bersedia membeberkan siapa pemilik serta yang memerintahkan kapal-kapal itu beroperasi. “Masih dalam pemeriksaan penyidik, yang bersangkutan tidak memiliki izin pengerukan pasir laut,” imbuh Yan Fitri kepada wartawan, Kamis (2/5).
Berdasarkan informasi yang diperoleh POSMETRO di lapangan, ada sederet fakta hingga lobi-lobi pengusaha mengurus izin tambang pasir di Pulau Babi, Tanjung Balai Karimun tersebut:
EA yang kini tengah diperiksa penyidik Penegakkan Hukum Ditpolairud Polda Kepri
diduga telah melakukan penambangan tanpa mematuhi kewajiban peraturan yang berlaku dalam UU Minerba Republik Indonesia meliputi: IPR atas nama yang bersangkutan tanggal 8 Agustus 2023 diduga diterbitkan secara manual.
Harusnya, diterbitkan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) baik pengajuan izin baru maupun pengajuan izin perpanjangan.
“Diduga, ini hanya surat pernyataan punya izin lengkap (manual) yang diajukan ke Dispenda Karimun,” kata narasumber POSMETRO. Harusnya, lanjut dia, Dinas setempat terkait IPR ini harus mengkroscek, kan sudah online sekarang,” jelasnya.
Apakah ada lobi-lobi pengusaha? Narasumber, menyebut, yang bersangkutan berani melakukan kegiatan tambang hingga kemarin hanya berbekal surat pernyataan tersebut.
Selian itu, juga diatur seharusnya pengusaha ini memiliki izin IPR harus penduduk tempatan di lokasi wilayah pertambangan rakat atau WPR. “Coba dicek alamat KTP nya,” imbuhnya.
Kemudian, yang bersnagkutan juga belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup Bab I Pasal 2a dan Bab II Pasal 3 ayat 1 sampai 4.
“Artinya izin IPR ini belum bisa menambang karena belum ada pengesahan izin kajian KLHS Kepri dari Gubernur atau pemerintah,” jelas nara sumber.
Lanjut dia, pengusaha ini disebut-sebut sudah membayar retribusi kepada pemerintah setempat. Hingga bisa melakukan olah gerak kapal. “Berapa nilai retribusinya, silakan tanyakan ke instansi yang mengurus itu,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, POSMETRO tengah mengonfirmasi pihak terkait perizinan tambang pasir tersebut. (cnk)