BATAM, POSMETROBATAM: Tim Subditgakkum Ditpolairud polda kepri kembali menggagalkan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural (ilegal) ke Negara Malaysia di perairan Pecong, Kota Batam. Hal tersebut disampaikan Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Isa Imam Syahroni, Jumat (3/5/2024).
Dijelaskan Isa aimam, pengungkapan berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait adanya pengiriman PMI secara tidak resmi yang disamarkan dengan perjalanan antar pulau dengan menggunakan speedboat tambang pancung.
” Mendapat informasi tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan 2 orang korban asal Nusa Tenggara Timur berinisial AT, laki laki dan Inisial YL perempuan. Kedua korban merupakan saudara yang mempunyai hubungan anak dan keponakan, saat diselamatkan korban berada didalam speed boat tambang dari pelabuhan sagulung tujuan pulau burawa,” ungkap Isa.
Setelah dilakukan pendalaman informasi dari para korban tim berhasil meringkus 1 orang pengurus berinisial DS di Pancur, kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. ” Dari keterangan DS, ia yang melakukan pengurusan untuk pengiriman PMI secara Non Prosedural,” ujar Isa.
Isa menegaskan, atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 83 jo Pasal 68 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi UU. (ABG)