Batam, Posmetrobatam.co: Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi bagi nelayan kecil tetap berjalan normal. Tidak ada pembatasan untuk nelayan, dan wajib memiliki surat rekomendasi dari Dinas Perikanan (Diskan) Kota Batam.
Kepala Diskan Batam, Yudi Admajianto menegaskan tidak ada kebijakan pembatasan bagi nelayan dalam memperoleh BBM subsidi.
“Untuk nelayan tidak ada pembatasan. Penyaluran masih berjalan seperti biasa,” ujarnya, Sabtu (4/4).
Ia mengatakan, para nelayan yang berhak mendapatkan subsidi diwajibkan memiliki surat rekomendasi yang diterbitkan setiap bulan. Rekomendasi tersebut disesuaikan dengan jenis mesin kapal, ukuran kapal, serta kebutuhan operasional melaut.
Sebagai bagian dari pengawasan, nelayan juga diminta melengkapi dokumentasi saat pengambilan BBM di SPBU.
“Setiap pengambilan BBM harus ada dokumentasi, jadi mengambil foto saat di SPBU. Dan nelayan juga menggunakan kartu kendali sebagai alat kontrol,” kata Yudi.
Ia menegaskan, sanksi tegas akan diberikan jika ditemukan adanya penyalahgunaan BBM subsidi.
“Kalau ada penyalahgunaan, rekomendasi tidak akan kita keluarkan lagi,” kata dia.
Sepanjang 2025, Diskan Batam mencatat sebanyak 274 nelayan menerima rekomendasi pembelian solar subsidi, sementara 189 nelayan memperoleh rekomendasi untuk Pertalite.
Total penyaluran solar mencapai 118.021 liter melalui 279 surat rekomendasi di empat SPBU atau SPBUN di Batam, sedangkan Pertalite sebanyak 87.484 liter melalui 194 surat rekomendasi di enam SPBU di Batam.
Yudi menambahkan, BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi nelayan kecil dengan kapal berukuran 0 hingga 5 gross tonnage (GT).
Kapal berukuran 5 hingga 30 GT harus mengurus rekomendasi di tingkat provinsi, sementara kapal di atas 30 GT tidak diperbolehkan menggunakan BBM subsidi.
“Subsidi ini khusus untuk nelayan kecil agar tidak terjadi penyimpangan,” katanya.
Selain itu, nelayan juga wajib melengkapi dokumen administrasi seperti Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP), KTP atau Kartu Kusuka, serta Nomor Induk Berusaha (NIB).
Seluruh proses pengajuan dilakukan tanpa dipungut biaya melalui Diskan Batam.
Dengan pengawasan yang diperketat, pemerintah kota berharap penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran dan mendukung keberlanjutan usaha nelayan kecil di Batam.(ant)









