Batam, Posmetrobatam.co: Sebanyak 100 titik atau tempat parkir melayani pembayaran nontunai atau digital melalui skema pengelolaan dengan pihak ketiga.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Leo Putra mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari amanat peningkatan pelayanan publik agar beralih ke sistem digital.
“Sekitar dua tahun lalu, kita mulai menggeser pengelolaan parkir. Dari 593 titik parkir tepi jalan, ada 100 titik yang kita kerja sama dengan pihak ketiga. Amanatnya jelas, harus memberikan kontribusi pendapatan daerah dan wajib menyediakan layanan pembayaran nontunai,” kata Leo, Selasa (3/2).
Ia menjelaskan, skema kerja sama dengan pihak ketiga tersebut sudah memasuki tahun kedua.
Di Batam, pembayaran parkir nontunai tersebut tersebar di area Batamcenter dan Nagoya, dan pelanggan dapat menggunakan QRIS.
Leo juga mengatakan, di dalam kontrak, telah ditetapkan nilai kontribusi yang harus dibayarkan pihak ketiga kepada Pemerintah Kota Batam setiap bulan.
“Pengelolaan di 100 titik parkir itu menjadi kewenangan pihak ketiga. Pemerintah kota menerima setoran bulanan sesuai kontrak. Kita kerja sama dengan pihak ketiga agar dua amanat tadi bisa berjalan, terutama peralihan ke pembayaran digital,” ujarnya.
Ia mengatakan kehadiran opsi digital diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kualitas layanan parkir.
Meski Pemko Batam telah menyediakan pembayaran nontunai, Leo menegaskan pembayaran tunai masih tetap diperbolehkan di 100 titik tersebut.
“Di seluruh 593 titik bisa membayar secara tunai, itu tetap,” ujarnya.
Ke depan, Dishub Batam menargetkan seluruh titik parkir dapat secara bertahap bergeser ke sistem pembayaran nontunai.
“Rencana kami ke depan, seluruh titik parkir ini juga bisa bergeser ke arah pembayaran nontunai, sesuai tuntutan pelayanan publik,” pungkasnya.(ant)









