Kepri, Posmetrobatam.co: Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek sodetan drainase penghubung Sungai Sugi tahun anggaran 2024, Kepulauan Anambas.
Wakil Kepala Polres Anambas, Kompol Shalahuddin dalam keterangannya, Rabu (3/12), mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi ini telah merugikan keuangan negara senilai Rp2.704.049.778, berdasarkan hasil audit PKKN oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepri.
“Kami telah melakukan upaya paksa terhadap tiga tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang menemukan adanya perbuatan melawan hukum,” kata Shalahuddin.
Ketiga tersangka, yakni MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), juga Kuasa Pengguna Anggaran, serta Kabid Sumberdaya air Dinas PUPRPRK Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kemudian, dua tersangka lainnya AZ selaku Direktur CV Tapak Anak Bintan (perusahaan kontrak) dan PT selaku penerima kuasa direktur pelaksana kegiatan.
Dia menjelaskan, paket pekerjaan proyek sodetan Sungai Sugi ini berdasarkan nilai pagunya sebesar Rp10.200.010.715, dengan nilai kontrak sebesar Rp10.183.190.000, yang telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2024.
“Dana proyek ini bersumber dari DAU-SG,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sadmoko menjelaskan, modus utamanya adalah penyalahgunaan uang muka senilai 30 persen.
Uang muka dicairkan, namun progres fisik proyek tersebut hingga 3 Desember 2024 hanya mencapai 1,096 persen dari target 67,786 persen. Sehingga menimbulkan deviasi sebesar 66,690 persen.
“Tindakan ini melanggar peraturan presiden dan peraturan LKPP tentang pengadaan barang atau jasa pemerintahan,” katanya.
Dikatakannya, tersangka MH selaku PPK dan KPA mengetahui adanya proyek sodetan drainase tersebut, sejak awal sudah mencari perusahaan yang akan melaksanakan kegiatan paket tersebut.
Tersangka MH, kata dia, dari awal sudah berkoordinasi untuk paket tersebut akan dilaksanakan oleh CV Tapak Anak Bintan.
“Tersangka MH juga mencairkan uang muka sebesar 30 persen ke nomor yang berbeda dengan kontrak dan PPK tidak dilakukan adendum atau perubahan kontrak terhadap nomor rekening tersebut sehingga diketahui oleh PPK,” ujarnya.
“Jadi mereka (para tersangka) bersama-sama punya peran masing-masing dan cara mereka tadi, sebelum terjadinya tender, PPK sudah menentukan siapa pemenang proyek. Kemudian, dijanjikan mendapat atensi. Mereka tidak melaksanakan proyek tersebut, maka proyek tersebut terhenti di sanalah terjadi korupsi,” sambung Shalahuddin.
Dalam kasus ini penyidik mengamankan barang bukti berupa 81 dokumen, 37 rangkaian besi, delapan buah baja moulding yang sudah dirakit, 30 buah baja moulding yang belum dirakit, satu unit komputer jinjing, 12 ember berwarna putih, satu drum besi campuran beton, uang tunai Rp248.250.000.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (10) dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Tipikor.(ant)







