Posmetrobatam.co: Pemuda bernama Rian Hidayat ini tak dapat berkilah saat diciduk Tim Subdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Kepri di rumahnya, Serang, Banten pada Rabu 27 November lalu.
Rian ditangkap usai dua hari postingannya memuat berita bohong dengan menyertakan foto tiga jendral TNI-Polri di akun Facebook pribadinya. Satu diantaranya adalah foto Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah.
Dalam keterangan resminya, Selasa 3 Desember 2024, Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, tersangka membuat keterangan palsu soal status pernikahan kapolda, kepemilikan sawah dan toko sembako.
“Postingan itu sengaja dibuat pelaku untuk mendapatkan like, comment dan share agar pengikutnya di facebook bertambah,” ujar Putu Yudha.
Sementara kapolda kepri keberatan akan postingan tersebut. Tak ayal selama 2 bulan menebar hoak, followers pelaku tembus sampai 64 ribu pengikut.
Adapun barang bukti yang diamankan sebuah akun gmail, akun facebook serta dua unit smartphone milik tersangka.
Kini pelaku dijerat pasal 51 ayat 1 junto pasal 35 uu nomor 11 tahun 2008 tentang ite dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 miliar.(cnk)