Posmetrobatam.co: Bareskrim Polri bersama aparat gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu ekor benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Kabupaten Bintan, Kepri pada Minggu 25 November lalu.
BBL tersebut rencananya akan dibawa keluar negeri secara ilegal. Namun saat ditangkap, para pelaku bermanuver dengan membuang jaring dan loncat ke laut, hingga tiga dari empat pelaku luka luka.
Mereka diantaranya, SL selaku ABK, DK berperan sebagai penunjuk arah dan koordinator penjemputan, pengiriman serta rute kemudian SY selaku kapten kapal.
Sementara JN, pelaku yang selamat selaku ABK kapal serta barang bukti 28 bok berisi 151 ribu ekor BBL senilai Rp 15 miliar dibawa ke kantor Dirjen BC Kepri.
“Empat orang tersangka ini diduga ada hubungannya dengan tangkapan BBL sebelumnya. mereka jaringan internasional yang akan menyeludupkan BBL ke Vietnam lewat perairan Malaysia,” ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Saefudin, Senin (2/12).
Lanjutnya, bahkan aktor intelektual ataupun donatur dari aktifitas penyelundupan ini adalah seorang warga negara asing yang masih dalam pengejaran.
Kini keempat tersangka dijerat pasal berlapis UU Karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Sedangkan barang bukti ratusan ribu benih lobster sudah dilepas liarkan di perairan Karimun.(cnk)