Batam, Posmetrobatam.co: Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma didampingi Kepala Seksi Intelijen dan jajaran mengumpulkan seluruh Ketua Koperasi se-Kota Batam di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (2/10).
Kegiatan tersebut bertujuan dalam rangka sosialisasi penerangan hukum kepada Pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) dengan tema “Pengelolaan Koperasi Merah Putih Yang Taat Hukum”.
Turut hadir Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemerintah Kota Batam, Salim serta 55 Ketua Koperasi Kelurahan Merah Putih dari 64 (enam puluh empat) KKMP di Kota Batam.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam memaparkan peran Kejaksaan terhadap KKMP yakni pendeteksian dini terhadap potensi penyimpangan koperasi dan melakukan ketertiban dan ketentraman umum dengan melaksanakan peningkatan kesadaran hukum terhadap perangkat koperasi terkait hak, dan kewajiban kemudian memberikan pendampingan hukum serta melakukan Penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi, penggelapan atau penipuan di KKMP.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam menegaskan akan ada 1 Koperasi Kelurahan Merah Putih di tiap Kecamatan yang akan menjadi KKMP binaan Kejaksaan Negeri Batam.
“Dipersilahkan kepada seluruh pengurus KKMP untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batam terkait permasalahan yang terjadi di KKMP, Kejaksaan Negeri Batam siap,” ujar I Wayan.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Salim mengapresiasi kegiatan tersebut dan dianggap penting untuk keberlangsungan Koperasi Merah Putih.
Dikatakannya, di Kota Batam ada 64 KKMP dan 2 KKMP sudah berjalan yakni KKMP Patam Lestari dan Pulau Buluh, kemudian Dinas Koperasi juga sudah melaksanakan Bimbingan Teknis kepada KKMP mengenai pengelolaan dan Proposal Bisnis pengajuan Himbara. Ke depan program Ketahanan Pangan yang dilaksanakan Kejaksaan Republik Indonesia di Kota Batam akan mengikutsertakan Koperasi Kelurahan Merah Putih beserta Kelompok Tani (Poktan) dalam pengelolaan Hasil Ketahanan pangan.
“Kegiatan ini sangat penting untuk kebaikan Koperasi Merah Putih dan mempermudah jajaran pengurus koperasi untuk bisa berkonsultasi perihal yang menjadi permasalahan hukum di koperasi,” ujar Salim.(*)








