Bawaslu Kepri, sebagai wasit dalam Pilkada, tak hanya siap “menyempritkan peluitnya” saja untuk para kontestan, KPU bahkan masyarakat pemilih. Namun, berbagai cara soasialisasi terkait Pilkada terus digencarkan sebagai bentuk pencegahan-pencegahan terhadap pelanggaaran aturan Pilkada nanti.
Salah satu sosiasliassi Launching Pilkada Tahun 2024 yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri, bertempat di Pelataran Parkiran Mall Botania 2 Kota Batam, Minggu (30/6) malam yang juga menarik minat banyak masyarakat.
Dalam sosialisasi tersbut, Ketua Bawaslu RI Rahmat Badja yang hadir mengungkapkan, instrumen penyelenggara pemilu menuntut adanya tahapan sosialisasi pilkada.
Dimana kegiatan seperti ini jangan berhenti sebatas acara seremoni semata. Tetapi, bagaimana sosialiasai ini akan bisa memberikan pemahaman dan juga pendidikan politik kepada publik. Sehingga mereka menjadi mengerti, karena mendapat informasi yang benar, terkait pentingnya pilkada.
Ketua Bawaslu Provinsi Kepri Zulhadril Putra menyebutkan semua berharap pelaksanaan pilkada di Kepri akan berjalan secara baik.
Senin (2/9) siang, Metro Forum POSMETRO dihadiri oleh Aril, sapaan akrab Ketua Bawaslu Kepri yang seperti biasa acara diskusi ini dipandu langsung oleh Direktur POSMETROI Haryanto. Berikut petikan diskusinya:
Apa saja tugas dan kewenangan Bawaslu, agar masyrakat lebih tahu. Kami berpikir Pemilu akan berhasil berlaku jujur dan adil. Sehingga kita akan mendapatkan pemimpin yang legitimate, sesuai harapan masyarakat. Tentu saja akan terwujud kalau wasit atau pengadil jujur dan adil. Buat kami pengadilnya ya Bawaslu. Kami ingin tahu detail seperti apa tugas dan kewenangan Bawaslu mengenani pelaksanaan Pilkada?
Sebelum langsung menjawab, kita harus tahu dulu sejarah Bawaslu seperti apa. Bawaslu Lahir dari ketidakpuasan masyarakat atas proses demokrasi pada jaman orba. Maka dari itu, Bawaslu dulu lahir secara adhoc. Ada dulu panwaslu di rekrut dan di bentuk oleh KPU lalu digugat ke MK, lalu berdiri sendiri. Saat ini untuk Bawaslu di kabupaten/kota baru enam tahun yang permanen, Provinsi sekitar 16 tahun.
Kita dilahirkan dari undang-undang, berkerja sesuai undang-undang. Undang-undang yang kita anut itu, UU nomor 7 tahun 2017. Di situ lengkap semua, menjelaskan keduduk KPU, Bawaslu, perekrutan. Tugas kita sebagai pengawas, tentunya ya mengawasi. Kewenangan kita sebagai penyelenggara pemilu, tentunya ada azas azas yang harus dipatuhi, yang harus kita jalankan. Akuntable, efisiensi, transparansi, dan memberikan rasa adil. Seperti azas pemilu, langsung umum bebas dan rahasia. Sebagai penyelenggara kita juga ada azas, termasuk memberikan rasa adil.
Yang diawasi nanti, apakah kontestan saja, masyakarat?
Kewenangan Bawaslu sangat besar. Cuma dengan keterbatasan sumberdaya manusia, dan kita juga masih dalam proses, tidak seperti teman teman di KPU yang sudah terstruktur dengan baik. Mungkin kewenangan kewenangan kami, sebenarnya ini kalau masyarkatnya menyadari dan mempunyai jiwa jiwa Bawaslu, mungkin Bawaslu tak perlu hadir. Apalagi yang mau diawasi., SEcara unsur penyelenggara, kami juga mengawasi teman teman KPU. Daszrnya kami mengawasi itu. Dulu mungkin orang bilang, sebelum pemilu sudah tahu pemenangnya. Nah, kami mengawasi itu dalam proses proses, apakah KPU sudah melaksanakan belum apa yang sesuai dengan undang- undangnnya.
Jadi tahapnnya mengwasi semua apa yang dilakukan KPU? Termasuk jumlah pemilih?
Iya, sekarang kan tahapan DPT, teman teman melakukan coklit, kita juga turun mengawasi dengan beberapa cara metode simpling misalnya dengan keterbatasan tenaga kita.
Kita juga mengawsi para calon. Para kandidat. Kita juga harus tahu, saat ini kan sitem demokrasi terbuka, bukan tertutup. Sifatnya langsung dari masyarakat. Langsung dari pemilih. Proses proses ini kita awasi. Apakah calon calon ini, melanggar ketentuan. Makanya kita melakukan sosialisasi sosialisasi kepada calon, kepada pemilih.
Nah, untuk undang-undang Pilkada ini berbeda dengan Pileg kemarin. Kalau Pilkada ini undang-undangnnya nomor 10 tahun 2016. Jadi ada dua UU yang jadi rujukuan.
Sekarng UU Pilkada. Di dalam UU itu ada yang diawasi, TNI, Polri, ASN. Segitunya lah tugas Bawaslu, mengawasi paslon, pemilih, penyelengara.
Kalau soal larangan, keterlibatan TNI-Polri, ASN, dimulai sejak kapan?
Sejak tahapan dimulai. Saat ini ya sudah mulai bisa ditegur kalau ada pelanggaran.
Kapan calon mundur, kalau masih menjabat, saat maju?
Secara hukum, ya mundur secara administrasi. Ada calon misalnya menyatakan, atau membuat surat pernyataan. Tapi yang menerima atau tidak kan institusinya beda. Jadi mundur sejak ditetapkan.
Ya ditakutkan yang masih menjawab menggunakan fasilitas fasilitas yang dimiliki oleh calon yang masih menjabat. Kalau masih menjabat dan punya kewenangan bagaimana?
Jadi begini, Kita kerja seusai undang-undang. Saat ini ada beberapa kepala daerah atau legislatif yang masih mejabat. Kalau kepala daerah cuma diatur untuk cuti diluar tanggungan negara. Yang wajib mundur ya anggota Dewan.
Kalau kepala daerah bunyi aturannya hanya cuti selama kampanye. Memang sangat rawan bisa menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Makanya, tugas kita bersama untuk mengawasi, Tugas kami juga, sering melakukan imbauann untuk itu.
Pengajuan cuti kepala daerah, kepada siapa?
Untuk kepala daerah dibawa Mendagri semua. Setelah dapat izin dari sana. Tugas KPU menerima berkas. Tugas Bawaslu memastikan itu sudah ada suratnya.
Bagaimana cara mengawasi, jika masih kepala daerah dan hanya cuti?
Begini. Ancamannya sangat berat. Kalau diproses bisa menggugurkan pencalonan. Makanya diatur dalam uu nomor 10 itu. Semua sudah diatur. Misalnya ditemukan ada pelanggaran, kita poses dan memenuhi unsur syarat formil dan terbukti, bisa jatuhnya pidana.
Saat ini belum penetapan. Kalau ada kepala daerah yang juga calon, misalnya melakukan bagi-bagi sembako?
Kita lihat dulu, bagi baginya itu atas dasar apa. Kapsasitasnya sebagai apa. Sebagai kepala daerah, calon, donatur tetap, hibah, kita belum tahu. Itu yang hasurs dipastikan.
Begini, karena ini sulit, Karena jabatan kan melekat. Walau jabatan itu ditanggalkan, tapi orang tahu dia pejabat?
Misalnya kalau bagi-bagi sembako saat ini, ya tidak melanggar, sebagai kepala daerah statusnya. Kecuali ada ucapan, ini sebagai calon. Ucpaannya itu ya salah. Apalagi ada backdropnya ada pribadi calon, belum bisa saat ini.
Saat ini, sepeti metro forum ini juga sudah bagian dari sosialisasi kepada masyarakat. Karena hal ini tak semua orang faham, tahu. Kami keterbetasan sumebrdaya. seharusnya sossialisais ini masif.
Setiap pelaksanaan Pemilu atau pilkada selalu ada evaluasi. Saat pileg, banyak keluhan di masyarakat banyak bansos yang nyebar yang bisa memenangkan salah satu
calon. Artinya pemilu kita ini, pemimpin yang dipilih masyarkat yang berkualias. Kalau ini tidak diantisipasi akan merugikan calon lain, yang sedang berkuasa?
Kita ini kan pesta dimokrasi. Kita awasi jika prosesnya tidak berjalan dengan baik. Karena ini dari rakyat, untuk rakyat, dan kembali ke rakyat. Marwahnya di situ. Kami sebagai penyelenggara, hanya menyesuaikan dengan UU yang sudah disepakti, yang sudah ada. Persoalan hasil dapat pemimpin yang baik, makanya kita perlu masyarakat pemilih yang baik. Harus tahu, yang megang kedaulatan adalah masyarakat. Contoh, ada kotak kosong. Belum tentu kotak kosong tidak menang. Karena kedaulatan itu ada di rakyat.
Soal keterlibatan ASN, seperti apa aturannya, apa yang dibolehkan atau apa saja yang tidak diperbolehkan oleh ASN terkait di Pilkada Ini?
Ada pelanggaran kode etik, tindak pidana pemilu, dan undang-undangan lainnya. Contonya ASN iini kan berbeda dengan kami. Kita melakukan kajian. apa yang dilanggar sesuai dengan aturan yang terkait dengan ASN. Hanya merujuk kesitu. Kita mengecek dan mengkaji, lalu merekomendasikan. Dulu kami rekomendasi ke KSN, sekarang ke Kemendagri. Inilah rekomendasi kami yang ditindak lanjuti.
ASN yang dianggap melanggar aturan pemilu seperti apa?
Jelas tidak boleh memihak. Kalau TNI-Polri tidak boleh memilih. Jika ada ASN yang mungkin ingin tahu misi visi atau seperti apa calonnya, jadi boleh saja hadir. Tapi tidak boleh berpihak. Seperti apa, misalnya hadir di deklarasi, ada menunjukkan jari sesuai angka nomor urut, dishare di facebook, itu tidak boleh. Ngelike aja di medsos tidak boleh. Jadi kita awasi. Kalau mereka berpihak, merugikan dirinya sendiri.
Termasuk datang ke tempat calon?
Kalau cuma datang, karena kemarin dari Mendagri menyampaikan, datang cuma ingin mengatahui saja tidak aktif, itu boleh saja. Kalau aktif seperti ikut teriak teriak, ikut mengacungkan jari itu sudah lain namanya.
Kalau misalnya tim humas pemerintahan, karena yang calon ini kan masih pimpinananya, dan cuma cuti. Terus melekat pada calon yang cuti ini, ikut dokumentasi, membuat rilis berita, apakah melanggar?
Kan ini tidak boleh. Karena kalau sudah kampanye sudah cuti. Sudah lepas dari tanggungan negara. Mobilnya, pengawalnya, sudah lepas dari tanggungan negara.
Kalau menemukan seperti itu, apa yang harus dilakukan masyarakat?
Callcentre sudah ada. Kita pasang baliho di seluruh kabupaten kota di Kepri. Cuma di kami, di Bawaslu ada tiga bentuk pengawasan, pencegahan penindakan. Tak serta merta semua menindak. Seperti saat ini, kami melakukan pencegahan. Misalnya terjadi kampanye ada anak anak, kita lakukan pencegahan. Kalau tidak mengindahkan, kita awasi baru kita lakukan upaya penindakan. Karena yang harus dipahami, pengawasa itu bukan cari salah salahnya orang. Kalau ada yang melanggar kita cegah.
Jadi bagaiamana proses kalau masyarakat melihat ada pelanggaran, seperti apa?
Banyak cara. Ada pelanggaran jangan nunggu cari dimana ada bawaslu. Misalnya kalau ada kecelakaan di jalan masa kita tunggu dulu, cari polisi dulu. Ya kita bantu dulu.
Analoginya seperti itu. Jadi ya, itu penting memiliki jiwa bawaslu. Lakukan pencegahan dengan memberitahukan kalau ini melanggar. Kalau tidak diindahkan juga laporkan ke Bawaslu, nanti kita ada callcentre.
Di UU Pilkada soal pidana berbeda dengan UU Pileg. Yang dikenakan pidana, UU Pileg pemberi saja. Tapi di UU Pilkada, pemberi dan penerima itu dikenakan pidana.
Ini yang menurut kami perlu disosilaisasikan. Karena kita tidak bisa melupakan Pileg kemarin, yang kabarnya begitu marak money politik?
Inilah yang kita lakukan saat ini. Adalah pencegahan. Eduksi pemahaman soal politik ini penting untuk masyarakat. Pemilu ini sebenarnya untuk apa, tujuannya untuk apa.
Yang kita gadaikan itu hak politik kita. Bagaimana bisa mendapatkan pemimpin baik, jika memilihnya juga dengan cara cara tidak baik. Hasil tidak akan menghianati proses.
Jangan hak kita kita gadaikan dengan selembar dua lembar uang.
Ketika masyarkat senang pada pemimpin, pemimpin juga akan punya tanggung jawab moral. Makanya ini yang harus disampaikan ke masyakrat. Jangan hanya sekadar mendapat bansos, begitu murahnya hak politik kita. (***)