Batam, Posmetrobatam.co: Lagi asik potong rambut, Muhammad Raga Syahputra tak menyangka dirinya sudah ditarget Tim Tabur Intelijen Kejari Batam, Selasa 3 Juni 2025 pagi.
Ia ternyata sudah dibuntuti dari rumah di Tiban, Sekupang. “Dia kami ikuti pakai Gojek keluar rumah ke tempat potong rambut,” kata Kasi Intelijen Kejari Batam Andi usai penangkapan.
Namun, petugas tak mau buru-buru sampai potongan rambut buronan ini benar-benar klimis keluar dari Babershop.
Menurut Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi bahwa terpidana merupakan Direktur sekaligus personel pengendali korporasi PT Telaga Biru Semesta, yakni perusahaan yang dinyatakan bersalah oleh PN Batam karena terbukti melakukan dumping limbah ke media lingkungan tanpa izin.
“Perkara ini telah diputus sejak 17 Februari 2023 lalu,” kata Kasna di kantornya.
Lanjut dia, terpidana juga telah diberikan kesempatan untuk melakukan pembayaran denda sebesar Rp 1,7 miliar dan apabila dalam waktu 6 bulan tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
“Kejaksaan juga telah berupaya mencari harta benda terpidana untuk pembayaran denda namun juga tidak ditemukan, yang bersangkutan memilih kabur dan akhirnya kami tangkap dan tahan,” tutupnya. (cnk)