Sebulan Geng Maling Lintas Provinsi ‘Main’ di Batam, Kuras Harta Korban Ratusan Juta

124

Batam, Posmetrobatam.co: Jaringan maling lintas provinsi yang beraksi di Kota Batam menyasar rumah kosong yang ditinggal penghuninya, dibekuk jajaran Polda Kepri bersama Polresta Barelang.

Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronny Bonic mengatakan, jaringan pencuri telah beraksi di Kota Batam selama 1 bulan di enam lokasi berbeda.

“Penangkapan ini dilakukan Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri bersama Polresta Barelang, kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus bobol rumah yang dilakukan oleh pelaku yang melibatkan antar provinsi,” kata Ronny di Mapolresta Barelang, Senin (2/2).

Perwira menengah Polri itu menyebut pelaku berjumlah 5 orang yang sebagian besar merupakan residivis kasus serupa yang dilakukan di beberapa daerah.

Kelima pelaku yakni MI dan SM asal Makassar, Y berasal dari Badung, AS asal Lampung dan RH asal Batam.

BACA JUGA:  Tangani Persoalan Sampah, Pemko Batam Gesa Pembentukan UPT dan Dibekali Insinerator

Dijelaskannya, penangkapan para pelaku berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan oleh korban warga Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, yang rumahnya dibobol pencuri dengan cara merusak gerbang pagar dan pintu rumah pada 23 Januari 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Jantanras Ditreskrimum Polda Kepri dan Polresta Barelang melakukan penyelidikan, mengumpulkan data dan keterangan, lalu mengecek kamera pengawas (CCTV) di lokasi tersebut.

Dari penyidikan tersebut, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu 1×24 jam di kontrakannya di wilayah Batuaji.

“Awalnya ditangkap empat orang pelaku. Lalu hasil pengembangan kami berhasil tangkap pelaku kelima,” katanya.

Dalam aksinya, kata dia, pelaku memiliki peran-peran berbeda. Tersangka MI dan SN bertindak sebagai eksekutor yang membongkar gembok pagar dan pintu rumah serta mengambil barang-barang berharga korban.

BACA JUGA:  Usai Santap Menu MBG, Belasan Murid SMPN 2 Karimun Masuk Puskesmas, Petugas Ambil Sampel Makanan

Sedangkan tersangka AS dan Y yang bertugas memonitor dan mengawasi sekitar rumah korban guna memastikan situasi aman saat kedua tersangka menggasak rumah korbannya.

“Kalau RH ini perannya yang menyediakan rumah tempat tinggal keempat pelaku, dan menyewakan sepeda motor untuk pelaku beraksi,” katanya.

Para pelaku sudah berada di Batam selama sebulan, selama periode itu, telah melakukan pencurian di enam lokasi berbeda yakni di Kecamatan Lubukbaja, di belakang Hotel Planet Holiday, di perumahan kawasan Windsor.

“Kalau ditotal kerugian korban mencapai Rp110 juta,” kata Ronny.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian mengatakan modus pelaku dengan mengintai rumah korban untuk memastikan dalam kondisi kosong. Kemudian merusak gerbang pagar dan pintu.

BACA JUGA:  Hadiri Dua Kegiatan Keagamaan di Batam, Ansar Tekankan Pentingnya Moderasi & Toleransi Beragama

Di rumah korban pelapor, pelaku mencuri cincin emas, anting emas, uang tunai Rp10 juta, uang 400 dolar Amerika dan 600 ringgit Malaysia. Beberapa rumah lainnya, pelaku mencuri jam tangan, celengan, kalung emas dan satu kotak batu akik.

“Pelaku menyasar rumah yang ditinggal kosong penghuninya, rata-rata penghuni sedang pergi bekerja atau keluar rumah di jam 09.00 WIB sampai 11.00 WIB,” ujarnya.

Barang hasil curian dijual kepada penadah. Dan setiap pelaku mendapat pembagian uang berbeda-beda. Seperti tersangka MI mendapat Rp10,5 juta, Y mendapat Rp3,8 juta, AS mendapat Rp5,6 juta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun dan denda kategori V.(ant)