1,79 Kg Sabu Diamankan, Empat Kurir Dibekuk di Pelabuhan dan Bandara

206

Batam, Posmetrobatam.co: Penyelundupan narkotika di wilayah Kepri digagalkan melalui dua operasi di bandara dan pelabuhan internasional, November lalu.

Petugas berhasil mengamankan total 1.797,7 gram sabu serta menangkap empat orang pelaku dengan modus yang berbeda-beda.

Penindakan pertama, Sabtu (22/11) di Bandara Hang Nadim. Petugas mencurigai seorang penumpang rute Batam-Surabaya berinisial AW (27).

“AW ini tampak gelisah saat melewati pemeriksaan kabin. Lalu petugas menghampiri dan melakukan pemeriksaan,” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, Selasa (2/12).

Lalu petugas melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan 602 gram sabu yang disembunyikan dalam insole sepatu. Berkat merja sama Bea Cukai Batam dan BNNP Kepri kemudian mengarah pada penangkapan kaki tangan jaringan, AH (50), di kawasan Bengkong.

BACA JUGA:  Jemput Aspirasi Warga, Amsakar-Li Claudia Hadir Langsung di Musrenbang Tingkat Kelurahan

“Dari kamar kos AH, petugas kembali menemukan sabu seberat 666 gram yang disimpan di bawah tempat tidurnya,” jelas Muhtadi.

Dari hasil pemeriksaan, AW mengaku bekerja sebagai kuli bangunan dan direkrut menjadi kurir oleh temannya, MH, dengan imbalan Rp70 juta. Sabu tersebut sebelumnya diambil AW dari Tanjung Balai Karimun sebelum dibawa kembali ke Batam untuk dimodifikasi menjadi modus penyembunyian sepatu.

Di lokasi berbeda, penindakan kedua terjadi, Senin (24/11) di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay. Petugas mencurigai dua penumpang MV Putri Anggreni 02 yang baru tiba dari Puteri Harbour, Malaysia yakni WNA Malaysia MA (30) dan WNI MF (31).

Keduanya menunjukkan gelagat mencurigakan, sehingga petugas membawa mereka ke posko pemeriksaan. Hasil pengecekan medis mengungkap 8 bungkus sabu seberat total 529,7 gram yang disembunyikan dalam tubuh mereka yakni MA membawa 263,7 gram dan MF membawa 266 gram.

BACA JUGA:  Koalisi Besar Dukung Amsakar dan Li Claudia jadi Walikota dan Wawako Batam

“Keduanya mengaku berprofesi sebagai driver online di Malaysia dan menjadi kurir karena terlilit pinjaman online,” jelasnya.

Kemudian, keduanya diperintah oleh seorang pengendali berinisial D, WNI yang menetap di Malaysia. Upah yang dijanjikan mencapai Rp40 juta per orang.

Keempat pelaku kini dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup. Dari total barang bukti 1,79 kg sabu tersebut, Bea Cukai menghitung potensi penyelamatan sekitar 9.000 jiwa dari bahaya narkoba serta nilai penghematan biaya rehabilitasi mencapai Rp14 miliar.

Muhtadi, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi Bea Cukai dengan Polri, TNI, BNN, Kejaksaan, dan aparat lain.

BACA JUGA:  Kepala BP Batam Temui Masyarakat Pulau Rempang

“Kami terus memberantas berbagai modus penyelundupan untuk melindungi masyarakat dan mendukung Asta Cita Presiden RI dalam perang melawan narkoba,” pungkasnya. (hbb)