Bintan, Posmetrobatam.co: Pemkab Bintan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bintan mengutus Tim Verifikasi Bantuan Stimulan Rumah Tidak Layak Huni (BSRTLH) untuk melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan terhadap usulan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kecamatan Tambelan untuk rencana pembangunan di Tahun 2027 mendatang.
Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 29 Mei hingga 3 Juni 2026 dan merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bintan untuk memastikan bantuan perumahan tepat sasaran berdasarkan kondisi riil di lapangan.
Tim verifikasi Dinas PERKIM terdiri dari JF beserta Asisten Teknis yaitu Akhyar Yulinur, Rishvan, Fauzan, Dion Ardiansyah dan Gusmar.
TIm melakukan pengecekan terhadap kondisi fisik rumah calon penerima bantuan serta melakukan wawancara dengan penghuni rumah, untuk memperoleh data sosial ekonomi secara lebih komprehensif.
Hal ini dijelaskan Mohammad Irzan selaku Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bintan di Kantor Dinas Perkim, Selasa (2/6).
Lebih lanjut dikatakan Mohammad Irzan, proses verifikasi dilakukan melalui observasi lapangan dan wawancara tatap muka. Rencananya setelah verifikasi lapangan, kemudian Tim melakukan cek Akhir untuk kemudian dilaksanakan pembangunannya di tahun depan.
“Untuk tahun anggaran 2026 ini kita lg dlm proses pembangunan RTLH sebanyak 44 Unit di 5 Kecamatan Bintan daratan. Sedangkan untuk Tambelan akan kita bangun full di sana utk 1 Tahun anggaran kegiatan, agar lebih fokus.
Verifikasi (CPB) Calon Penerima Bantuan meliputi pemeriksaan yang mencakup kondisi pondasi, dinding, lantai, atap, ventilasi, sanitasi, sumber air bersih, hingga lingkungan sekitar hunian.
Selain itu, tim juga menilai kondisi sosial ekonomi keluarga, jumlah anggota keluarga, sumber penghasilan, kepemilikan aset, serta aspek kerentanan sosial lainnya.
Khusus untuk rumah yang berada di atas laut, verifikasi turut memperhatikan aspek domisili dan kesediaan penghuni untuk mengikuti ketentuan penataan kawasan sesuai peraturan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi lapangan, terdapat 194 usulan RTLH yang tercatat di Kecamatan Tambelan. Setelah dilakukan seleksi administrasi dan penilaian kriteria awal, sebanyak 42 unit rumah dinyatakan memenuhi syarat untuk diverifikasi lebih lanjut.
Adapun hasil verifikasi menunjukkan, Kelurahan Teluk Sekuni, 9 unit lolos verifikasi terdiri dari 4 unit rusak sedang, 3 unit rusak berat, dan 2 unit rusak total. Desa Batu Lepuk: 4 unit lolos verifikasi terdiri dari 1 unit rusak sedang, 2 unit rusak berat, dan 1 unit rusak total. Desa Kampung Melayu: 5 unit lolos verifikasi terdiri dari 3 unit rusak sedang, 1 unit rusak berat, dan 1 unit rusak total. Desa Kampung Hilir: 18 unit lolos verifikasi terdiri dari 1 unit rusak ringan, 3 unit rusak sedang, 10 unit rusak berat, dan 4 unit rusak total. Desa Kukup: 4 unit lolos verifikasi terdiri dari 3 unit rusak berat dan 1 unit rusak total
Verifikasi saat ini difokuskan pada rumah-rumah yang berada di daratan Pulau Tambelan. Sementara itu, rumah yang berada di luar Pulau Tambelan belum dapat diverifikasi pada tahap ini karena keterbatasan dukungan anggaran operasional pada tahap pelaksanaanya.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, Dinas Perkim Kabupaten Bintan akan mengusulkan kebutuhan biaya pembangunan sebesar Rp1.185.000.000,00 untuk mendukung penanganan 28 unit RTLH di Kecamatan Tambelan melalui APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2027.
Pelaksanaan penanganan RTLH akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, skala prioritas kebutuhan masyarakat, serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Bintan.
Kegiatan verifikasi ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola bantuan perumahan yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.(aiq)









