Pemko Batam Gencarkan Tertibkan Reklame Ilegal

145

Batam, Posmetrobatam.co: Pemerintah Kota Batam terus menggencarkan penertiban terhadap reklame ilegal yang tidak memiliki izin resmi. Langkah ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra, sebagai bagian dari upaya memperindah wajah kota dan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Penertiban ini dilakukan agar kota lebih indah, bersih, dan tidak acak-acakan,” ujar Amsakar, Senin (2/6).

Amsakar menjelaskan, penertiban reklame ini didasari oleh tiga hal utama. Pertama, adanya instruksi Presiden untuk menata kota menjadi lebih menarik, termasuk mengurangi baliho, umbul-umbul, dan sampah visual lainnya. Kedua, hasil audit BPK menunjukkan banyak reklame tidak berizin. Ketiga, adanya kesepakatan bersama antara Pemko dan para pemilik reklame.

BACA JUGA:  Pastikan Pelaksanaan Berjalan Lancar, Amsakar Tinjau Lokasi Seleksi P3K

“Kami sudah memanggil pemilik reklame, videotron, dan sejenisnya melalui Sekda dan Ibu Wakil Wali Kota. Semuanya sepakat menertibkan secara mandiri,” ujarnya.

Selama tiga hari pertama, sebagian pemilik telah membongkar reklame mereka secara sukarela. Namun, bagi yang belum, Pemko memberi tenggat waktu hingga akhir Juni 2025. Setelah itu, reklame tanpa izin akan ditertibkan langsung oleh Pemko.

“Kami sudah pasang stiker peringatan. Kami harap para pemilik memahami itu. Proses ini juga mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Batam,” tambah Amsakar.

Amsakar menegaskan, penataan reklame adalah bagian dari rencana besar Pemko Batam untuk menata kota secara menyeluruh. Desain kota modern tengah dirancang, mencakup penanganan banjir, perbaikan drainase, revitalisasi taman kota, hingga penataan titik pemasangan reklame agar sesuai dengan estetika kota.

BACA JUGA:  Sampaikan Ranperda RPJMD ke DPRD, Amsakar Tekankan Sinergi Eksekutif dan Legislatif Membangun Batam

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, menegaskan pihaknya hadir untuk memastikan penertiban berjalan sesuai aturan hukum. Pendampingan dilakukan oleh tim Kejari, khususnya dari Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Jefry.

“Ada permintaan dari Pemko Batam, dan kami hadir memberikan pertimbangan hukum agar penertiban sesuai ketentuan,” jelas Kasna Dedi.

Menurutnya, reklame ilegal tersebut tidak memiliki izin dan dipasang di luar titik yang ditetapkan dalam master plan kota. Ia menambahkan, selama ini reklame-reklame tersebut tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.

“Ini merupakan temuan BPK yang harus segera ditindaklanjuti. Pemko juga telah memberi ruang bagi yang ingin mengurus perizinan sebelum ditertibkan,” pungkasnya. (hbb)

BACA JUGA:  Realisasi Investasi di Batam Capai Rp25,46 Triliun pada 2024, Amsakar Bilang Begini...