Zakat berasal dari kata “zaka” yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Disebut zakat karena membawa harapan akan berkah, membersihkan jiwa, dan menumbuhkan kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).
Arti tumbuh dalam zakat menunjukkan bahwa memberikan zakat dapat menyebabkan pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaannya juga dapat mendatangkan banyak pahala. Sementara, makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah untuk membersihkan jiwa dari kejelekan, kebatilan, dan sebagai penyucian dari dosa-dosa.
Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh muslim untuk memberikan harta tersebut kepada penerima yang berhak sesuai dengan syariat Islam.
Dilansir dari baznas.go.id, syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:
- harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
- harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
- harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
- harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
- harta tersebut melewati haul; dan
- pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
Zakat merupakan bagian tertentu dari harta yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat harus diserahkan kepada golongan yang berhak menerima, yang disebut asnaf.
Zakat harus disalurkan dengan benar kepada kelompok-kelompok yang telah ditentukan. Asnaf zakat mengacu pada golongan atau kategori penerima zakat dalam Islam. Melansir dari baznas.jogjakota.go.id, berikut adalah 8 golongan yang berhak menerima zakat:
Fakir
Fakir adalah kondisi ketidakmampuan seseorang yang rendah baik dari segi materi maupun fisik. Kondisi ini menyebabkan orang tersebut memiliki sedikit harta atau bahkan tidak memiliki sama sekali. Secara umum, fakir adalah orang yang tidak memiliki pekerjaan atau usaha.
Miskin
Miskin adalah orang yang memiliki sumber daya yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan, namun masih mengalami kekurangan. Biasanya, miskin merujuk kepada orang yang bekerja atau memiliki usaha, tetapi pendapatan mereka tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Amil
Mereka adalah yang berpartisipasi dan mengurus proses terselenggaranya zakat. Amil, pihak yang memiliki tanggung jawab atas harta yang di zakatkan, dan bertanggung jawab pada pembagian Zakat. Amil memiliki tanggung jawab besar, yaitu memberikan Zakat harus pada orang yang tepat dan benar-benar membutuhkannya.
Mualaf
Seseorang yang baru memeluk Islam mungkin memiliki iman yang belum kuat. Memberikan Zakat kepada para mualaf bertujuan untuk memperkokoh keyakinan mereka, meyakinkan bahwa mereka sudah menjadi bagian dari Islam, dan bahwa Islam adalah agama yang indah yang saling membantu sesama.
Riqab
Riqab adalah istilah untuk hamba sahaya atau budak. Zakat diberikan kepada mereka dengan tujuan untuk membebaskan mereka dari perbudakan. Namun, di zaman sekarang, golongan ini mungkin tidak relevan karena praktik perbudakan sudah dihapuskan.
Gharim
Mereka yang terjebak dalam utang dan tak mampu melunasinya. Biasanya berutang karena kesulitan memenuhi kebutuhan pokok. Keterpaksaan berutang terjadi karena pendapatan yang tidak mencukupi atau bahkan tidak ada pendapatan sama sekali.
Fisabilillah
Fisabilillah merujuk kepada seseorang yang berjuang di jalan Allah, seperti dalam dakwah, jihad, dan sebagainya. Saat ini, fisabilillah mengacu pada mereka yang memiliki keterampilan dalam berdakwah, baik di pengajian-pengajian atau pondok pesantren.
Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah mereka yang sedang dalam perjalanan untuk beribadah kepada Allah dan kekurangan biaya. Mereka adalah musafir yang melakukan perjalanan untuk tujuan baik, seperti mencari nafkah atau berdakwah. Kelompok ini rentan kehabisan sumber daya, sehingga bantuan zakat sangat membantu bagi mereka. (jpg)