Batam, Posmetrobatam.co: Penyelundup narkotika dan cartridge vape yang mengandung etomidate di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre (BTC) digagalkan petugas pada Minggu (22/2).
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo menegaskan, pengawasan penyelundupan narkotika diperketat karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat.
“Dari penindakan ini, diperkirakan 318 jiwa generasi muda diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan estimasi penghematan biaya rehabilitasi negara mencapai sekitar Rp508 juta,” katanya dalam keterangan resminya, Senin (2/3).
Sebagai informasi, etomidate adalah obat bius medis yang kerap disalahgunakan, dengan dicampurkan ke dalam cairan vape dan diedarkan secara ilegal.
Vape yang mengandung substansi tersebut merupakan tren berbahaya yang semakin banyak ditemukan dan diselundupkan ke dalam negeri.
Berdasarkan keterangan, penindakan bermula pada pukul 19.15 WIB saat Tim K-9 Bea Cukai Batam melakukan pelacakan rutin terhadap barang dan penumpang kapal MV MDM Express 09 yang tiba dari Pasir Gudang, Malaysia.
Dalam proses pemeriksaan di Pelabuhan Batam Center, tim K-9 Bea Cukai Batam menunjukkan atensi terhadap seorang penumpang laki-laki berinisial S (WNI).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan melalui mesin X-Ray dan pemeriksaan badan secara mendalam.
Berdasarkan hasil tes urine, penumpang dinyatakan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine. Selain itu, ditemukan dua bungkusan yang dilekatkan pada bagian tubuh atau body strapping.
Setelah dilakukan pengujian laboratorium, petugas mendapati satu bungkus berisi kristal bening yang diduga sabu (mengandung methamphetamine) seberat 52 gram.
Pada bungkusan kedua ditemukan ekstasi sebanyak 14 butir utuh dan 3 butir hancur dengan total berat 7,2 gram, serta satu cartridge vape berisi cairan yang mengandung etomidate dengan berat bruto sekitar 8,8 gram.
Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai Batam telah menyerahkan tersangka dan seluruh barang bukti ke Polresta Barelang.
Perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Bea Cukai Batam akan terus meningkatkan kewaspadaan di seluruh pintu masuk internasional guna memastikan keamanan masyarakat serta menjaga kedaulatan negara dari peredaran barang terlarang.(ant)







