Ini Tiga Lokasi Posko Pengaduan THR 2026 di Batam

76

Batam, Posmetrobatam.co: Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, akan dibuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di tiga titik di Kota Batam.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Yudi Suprapto, Senin (2/3), mengatakan, pembentukan posko masih menunggu terbitnya surat edaran (SE) resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

“Untuk SE, kami masih menunggu juknis (petunjuk teknis) atau SE dari kementerian. Setelah itu, segera kami tindaklanjuti di daerah. Untuk sekarang kami sedang menyiapkan posko di tiga titik,” ujarnya.

Ia mengatakan, tiga titik yang direncanakan posko pengaduan THR itu, yakni di Kantor Disnaker Batam, Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah KBC Batam Center, serta satu titik tambahan di kawasan industri Batamindo yang saat ini masih dalam tahap koordinasi.

BACA JUGA:  Amsakar Buka Rapat FPRD, Li Claudia Pimpin Pembahasan PKKPR dan Tata Ruang Batam

“Insya Allah dalam waktu dekat ini setelah koordinasi selesai, posko akan segera kami bentuk,” katanya.

Pembentukan posko ini bertujuan memfasilitasi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR, baik keterlambatan maupun tidak dibayarkan sesuai ketentuan.

Yudi menyebut tahun lalu terdapat 22 laporan pengaduan THR yang masuk dan seluruhnya telah ditindaklanjuti, dan semua laporan sudah selesai sebelum Lebaran karena kami berkoordinasi dengan UPT Pengawasan Provinsi Kepri.

“Mereka turun langsung ke lapangan untuk menyampaikan aturan ketenagakerjaan terkait THR kepada perusahaan,” kata dia.

Ia menegaskan, kewenangan penindakan berada pada pengawas ketenagakerjaan di bawah Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau.​​​​​​​

Disnaker Kota Batam, katanya, berperan untuk menerima aduan serta memfasilitasi koordinasi agar penyelesaian masalah dapat dilakukan sebelum hari raya.

BACA JUGA:  Oji Terpilih Kembali Pimpin Jujitsu Kepri, Raih Prestasi Gemilang

Pada Februari 2026, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, pemberian THR masih mengacu pada regulasi lama, yakni wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.​​​​​​​

Menaker juga mengatakan, pengumuman atau SE terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek daring akan diumumkan bersamaan dengan SE THR pekerja.

Dengan rencana pembukaan posko ini, Disnaker Batam berharap perusahaan dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu, sekaligus memastikan hak-hak pekerja terlindungi menjelang hari raya.(ant)