Ringkus Lima Bandit Lintas Provinsi Beraksi di Batam

168

Batam, posmetrobatam.co: Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau bersama Satreskrim Polresta Barelang berhasil meringkus lima pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) lintas provinsi yang kerap membobol rumah kosong di Kota Batam.

Pengungkapan Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H bersama Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Barelang, Senin (2/2/2026).

Ronni Bonic menegaskan bahwa komplotan tersebut merupakan pelaku kejahatan terorganisir dan bukan pemain amatir.

“Ini jaringan yang bekerja sistematis dan rapi. Empat pelaku adalah residivis yang didatangkan dari luar daerah,” ujar Ronni.

Ia menyebutkan, dari lima tersangka yang diamankan masing-masing memiliki peran-peran berbeda.Yaknj berinisial FI, IE, AS, SY, dan RH. Empat di antaranya merupakan residivis asal Bandung, Jakarta, Makassar, dan Lampung. Sementara RH, warga lokal Batam, berperan krusial sebagai fasilitator.

BACA JUGA:  Lagi, Penyelundup Benih Lobster Senilai Rp 26,9 Miliar Diamankan di Batam, akan dibawa ke Vietnam

“Warga Batam RH menjadi pemandu. Dia menyediakan tempat tinggal, kendaraan, sekaligus memetakan rumah-rumah yang menjadi target. Modusnya rumah kosong yang ditinggal

Kasus ini terungkap bermula dari aksi pencurian pada 23 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Perumahan Bandar Sri Mas, Gojek Nomor 2, RT 005 RW 010, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota. Para pelaku menjalankan modus klasik namun efektif: berkeliling menggunakan sepeda motor, mengetuk pintu untuk memastikan rumah kosong, lalu merusak pagar dan mencongkel pintu utama.

Dalam waktu singkat, komplotan ini telah beraksi di enam lokasi berbeda, termasuk kawasan perumahan elit di Batam. Barang curian yang digasak meliputi uang tunai berbagai mata uang (rupiah, ringgit Malaysia, dan dolar Singapura), perhiasan emas, jam tangan mewah, hingga koleksi batu akik.

BACA JUGA:  Tiap Bulan 900 Orang di Batam Terjangkit HIV, Hipertensi Serang Ribuan Warga

Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp200 juta. Meski sempat melarikan diri usai aksinya dipergoki korban, kelima pelaku berhasil diringkus kurang dari 24 jam oleh tim gabungan.

Hasil penyidikan mengungkap uang hasil kejahatan telah dibagi rata, dengan nominal bervariasi antara Rp3,8 juta hingga Rp10,5 juta per pelaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Status mereka sebagai residivis akan menjadi faktor pemberat dalam persidangan,” tegas Ronni.

Sementara itu, Waka Polresta Barelang AKBP Fadli Agus mengeluarkan peringatan keras kepada pelaku kejahatan yang mencoba mengganggu keamanan di Kepulauan Riau.

“Jangan coba-coba mengusik ketenangan warga Kepri. Sejauh apa pun berlari, Jatanras akan mengejar. Kami tidak akan memberi ruang bagi predator rumah kosong,” pungkasnya.(hbb)

BACA JUGA:  BP Batam Mantapkan Komitmen Kelola Penuh RSBP Batam