Kejari Batam Dua Kali Mangkir di Sidang Perkara Crude Oil MT Arman 114

224

Batam, Posmetrobatam.co: Perkara kargo light crude oil dalam kapal tanker MT Arman 114 disidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (1/12). Pihak Kejaksaan Negeri Batam sebagai tergugat kembali tidak hadir alias mangkir.

Sidang yang semestinya mendalami keberatan pihak pemilik muatan itu justru kembali tersendat akibat ketidakhadiran pihak tergugat, Kejaksaan Negeri Batam Cq Kejaksaan Agung RI, untuk kedua kalinya.

Majelis hakim yang dipimpin Tiwik, didampingi Verdian Martin dan Irpan Lubis, membuka sidang dengan agenda pemanggilan ulang tergugat. Namun kursi Kejari Batam kembali kosong. Di sisi lain, pihak penggugat, PT Concepto Screen SAL, hadir melalui kuasa hukumnya M. Fauzi dan Frids Merson Sirait.

Tiwik menjelaskan, pengadilan masih mengikuti tata aturan pemanggilan.

“Pengadilan akan melakukan pemanggilan hingga tiga kali. Bila pada panggilan ketiga pihak yang dipanggil tetap tidak menghadiri, sidang dapat dibuka dan diperiksa tanpa kehadirannya,” ujar Tiwik.

Hakim kembali akan melakukan pemanggilan pada 17 Desember. Jika pihak Kejari Batam tidak hadir lagi, majelis akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk membuka pokok perkara tanpa menunggu kehadiran tergugat.

BACA JUGA:  Perkara Ibu Merantai Anak Dilimpahkan ke Kejari Batam, Tersangka Dititipkan di Rutan

Kuasa hukum PT Concepto, Fauzi menegaskan, kliennya merupakan pemilik sah 166.975,36 metrik ton light crude oil yang diangkut MT Arman 114. Dan tidak terkait dengan kapal maupun tindak pidana yang menyeret nakhoda kapal tersebut.

“Muatan itu bukan barang ilegal, bukan alat bantu kejahatan, dan tidak boleh dirampas hanya karena putusan pidana terhadap nakhoda,” kata Fauzi.

Menurut mereka, KUHAP mewajibkan barang milik pihak ketiga yang beritikad baik untuk dikembalikan.

Gugatan derden verzet ini didaftarkan pada 27 Oktober 2025 setelah mereka mengetahui muatan tersebut ikut dirampas dalam putusan pidana.

Ketidakhadiran Kejaksaan dalam dua panggilan pengadilan makin kontras ketika Concepto mengungkap bahwa Kejaksaan justru telah mengumumkan rencana lelang muatan crude oil tersebut pada 4 November 2025, hanya sepekan setelah gugatan derden verzet diajukan.

Ditambahkan Frids, tindakan itu tidak mencerminkan kehati-hatian dan mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA:  Kejari Tahan 3 dari 4 Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpangan Asuransi di PT Persero Batam

“Objek sedang dalam sengketa terbuka. Lelang semestinya ditunda sampai ada kepastian hukum,” ujar Frids.

Mereka juga mencurigai pengumuman lelang yang tidak mencantumkan pemilik barang. “Janggal. Seolah-olah muatan tidak punya pemilik, padahal sedang disengketakan,” tegasnya.

Upaya meminta penundaan lelang ke KPKNL Batam tak membuahkan hasil; institusi itu membalas bahwa seluruh tindakan dilakukan berdasarkan perintah Kejaksaan dan menyarankan permohonan ditujukan langsung ke Jaksa Agung. Hingga kini, surat ke Jaksa Agung belum dijawab.

Kuasa hukum penggugat mengingatkan bahwa siapa pun pemenang lelang tidak otomatis dianggap pembeli beritikad baik. Alasannya, sengketa sudah dibuka ke publik.

Jika gugatan dikabulkan, crude oil harus dikembalikan kepada Concepto. “Kami tidak segan menarik pemenang lelang ke proses hukum bila eksekusi tetap dipaksakan,” lanjutnya.

Pengajuan derden verzet dinilai sebagai satu-satunya mekanisme untuk melawan perampasan muatan yang menurut penggugat tidak terkait tindak pidana. Sengketa kepemilikan muatan dianggap sebagai ranah perdata, bukan pidana.

Penggugat mengkritik tajam Kejaksaan yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik. Mereka menyebut ketidakhadiran berturut-turut dalam sidang sebagai tindakan yang “tidak mencerminkan etika institusi penegak hukum,” terlebih saat Kejaksaan tetap memproses lelang atas objek yang sedang disengketakan perdata.

BACA JUGA:  Koperasi Merah Putih Pulau Buluh yang Pertama Diresmikan di Batam, Dinilai Paling Siap

Menurut Fauzi, Kejaksaan tidak bisa mendalilkan putusan pidana sebagai dasar tunggal perampasan muatan. “Kepemilikan adalah domain perdata. Tidak boleh dicampur begitu saja,” paparnya.

Dalam petitumnya, Concepto meminta majelis hakim:

– Mengeluarkan putusan provisi yang melarang Kejaksaan menjual atau melelang crude oil hingga perkara berkekuatan hukum tetap.

– Menetapkan muatan dalam status quo selama proses berlangsung.

– Mengakui Concepto sebagai pemilik sah muatan.

– Menyatakan perampasan muatan dalam putusan pidana tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

– Memerintahkan Kejaksaan menyerahkan crude oil tersebut, atau membayar kompensasi senilai muatan bila sudah dilelang.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 17 Desember mendatang, menunggu apakah Kejaksaan akhirnya hadir atau tetap membiarkan kursinya kosong, sementara jarum waktu lelang terus bergerak.(abg)