BATAM, POSMETROBATAM: Bagi sejumlah kecil kalangan ‘kaum pompa’ membicarakan aktivitas ‘pompa’ di barak itu adalah tabu. Deretan kamar-kamar yang dihuni oleh kebanyakan ‘polisi nakal’ hanya berbatas dinding dengan markasnya para pendobrak pintu rumah bandar atau dalam bahasa resminya bernama Satuan Reserse Narkotika Polresta Barelang yang beralamat di Jalan Sudirman, Sukajadi, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Suara keras itu mengagetkan AKS, oknum anggota Polresta Barelang berpangkat Brigadir dan juga rekannya AK, seorang warga sipil. Ia tak sempat lagi menyembunyikan bong yang ada ditangannya. Pintu baraknya sudah terbuka didobrak petugas Propam dan Satuan Reserse Narkotika Polresta Barelang, pada Selasa 29 Oktober 2024.

Dinihari itu, dua orang ini pun tak berkutik. Mereka tak bisa mengelak tentang siapa pemilik paket sabu yang berserak di lantai. Tentu persoalannya tak hanya sampai pada pengakuan mereka saat itu saja. Keduanya pun digiring keluar barak untuk menunjukkan siapa orang yang memberi mereka sabu.

BACA JUGA:  BP Batam Gelar FGD Penguatan Energi Pendukung Investasi bersama Stakeholder

Mereka menyebut dua orang nama. Kemudian polisi bergerak mencari. Namun pulang dengan tangan kosong. Polisi menerbitkan daftar pencarian orang atau DPO atas inisial TF dan W.

“Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan terhadap seorang warga binaan berinisial E yang ditahan di Lapas Narkotika Tanjungpinang,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang, AKP AKP Deni Langie, kepada POSMETRO, Kamis (31/10). E merupakan mantan polisi yang dipecat karena narkoba.

Dari penyelidikan terungkap E, mengirimkan 50 gram sabu kepada oknum AKS. Barang haram tersebut dijemput oleh AK, ‘kakinya’ oknum AKS di seputaran kawasan DC Mall lalu dibawanya ke barak.

Saat di Asrama polisi Polresta Barelang tersebut, AKS membagi 50 gram sabu tadi menjadi beberapa paket. Paket pertama sebanyak 12,5 gram, paket kedua sebanyak 2,5 gram, paket ke ketiga menjadi 9 gram dan paket keempat menjadi 26 gram.

BACA JUGA:  Ansar Hadiri Jalan Santai dan Senam Sehat Dalam Rangka HUT ke-52 KORPRI

“Untuk paket sabu sebanyak 12,5 gram sudah dijual kepada TF. Kemudian 2,5 gram sudah dijual ke W. Sisanya ada 9 gram dan 26 gram ditangan AKS dan AK,” imbuhnya. Sisanya sebanyak 15 gram sabu dikonsumsi oleh kedua pelaku.

Oknum AKS pernah berdinas di Satres Narkoba Polresta Barelang. Ia saat ini dimutasi ke Polsek Sekupang, usai penangkapan belasan oknum Satres Narkoba Polresta Barelang yang terlibat jual barang bukti kepada bandar.
“Dan untuk kasus AKS ini berbeda dengan kasus sebelumnya, tidak ada kaitannya,” tegas Deni.

Tapi, pihaknya terus mendalami karena kemungkinan masih ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Karena ulahnya, Brigadir AKS dan AK dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(cnk)

BACA JUGA:  Warga Bengkongindah Tak Bisa Jauh dari Rudi, Poster Kepri Ganti Gubernur pun Berkibar