BATAM, POSMETROBATAM.CO: Serikat Aliansi Buruh Kota Batam menggelar demonstrasi di depan Kantor Pemko Batam, Kamis (31/10). Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 30 persen pada tahun 2025.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yafet Ramon, menegaskan bahwa tuntutan ini didasarkan pada survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menunjukkan bahwa angka yang dibutuhkan buruh mencapai lebih dari Rp6 juta.

Dalam aksinya, buruh juga meminta penambahan 5 persen bagi pekerja yang telah berpengalaman lebih dari satu tahun, untuk menciptakan keadilan antara pekerja baru dan yang lama.

Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Andi Agung, menyatakan, dukungan terhadap aspirasi buruh dan mencatatnya untuk ditindaklanjuti. Ia menegaskan bahwa pembahasan UMK akan tetap mengacu pada regulasi yang ada dan melibatkan mekanisme tripartit antara buruh, pengusaha, dan pemerintah.

BACA JUGA:  Jadi Gubernur, Rudi Akan Muluskan Jalan Provinsi di Batam yang Tak Diselesaikan

Andi juga menyampaikan bahwa keputusan terkait UMK paling lambat akan ditetapkan pada 30 November, meskipun dia menjelaskan bahwa regulasi yang ada akan menjadi acuan dalam proses ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan bahwa permintaan surat dukungan dari buruh akan dibahas lebih lanjut, dengan harapan dapat memberikan legitimasi pada tuntutan mereka.(*)