Kepri, Posmetrobatam.co: Pengadilan Tinggi (PT) Kepri membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam atas gugatan perdata yang diajukan Ocean mark Shipping (OMS) Inc terkait kepemilikan kapal super tanker MT Arman 114.
Juru Bicara PT Kepri, Priyanto Lumban Radja mengatakan, putusan itu merupakan hasil permohonan banding yang diajukan Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Kepri terhadap putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btn.
“Mengadili, menerima permohonan banding dari Pebanding semua Tergugat Asal/Tergugat intervensi II tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor:23/Pdt.G/2024/PN Btm yang dimohonkan banding,” kata Priyanto membacakan putusan hakim banding.
Priyanto mengatakan putusan ini dibacakan majelis hakim banding yang diketuai Ahmad Shalihin, dan Ignatius Eko Purwanto serta Dahlia Panjaitan sebagai hakim anggota, Kamis (31/7) siang.
Dijelaskannya, dengan putusan ini hakim banding menyatakan gugatan perdata (kepemilikan) kapal super tanker MT Arman 114 yang diajukan oleh Ocean Mark Shipping Inc (OMS) di Pengadilan Negeri Batam tidak dapat diterima.
“Alasan gugatannya tidak dapat diterima karena gugatan tersebut kabur (obscuur libel),” ujarnya.
Hakim banding PT Kepri, lanjut dia, menerima eksepsi banding yang diajukan Kejaksaan RI dengan beberapa pertimbangan, yakni bahwa perkara pidana dan perdata adalah dua jenis perkara yang berbeda dalam sistem hukum, dengan perbedaan utama terletak pada sifat pelanggaran dan akibat hukum yang ditimbulkan.
Oleh karena itu, Hakim Perdata tidak berwenang untuk menyatakan tidak berkekuatan hukum atau pun membatalkan putusan dalam perkara pidana.
Bahwa penggunaan hukum acara pidana dalam penanganan upaya hukum keberatan atau perlawanan pihak ketiga terhadap barang sitaan yang telah dirampas berdasarkan putusan pidana tersebut merupakan “syarat mutlak”, agar putusan yang dijatuhkan berakibat langsung pada pelaksanaan putusan (eksekusi) atas putusan pidana yang dimohonkan upaya hukum keberatan atau perlawanan.
Pertimbangan berikutnya, bahwa pelaksana putusan (eksekusi) perkara pidana dan perdata memiliki dasar hukum dan tujuan yang berbeda, serta diatur dalam sistem hukum yang terpisah.
Eksekutor putusan perdata adalah Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri dengan perintah dan pimpinan dari Ketua Pengadilan Negeri yang kewenangannya untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) diatur dalam Herzien InlandschReglement (HIR).
Sedangkan eksekutor pidana adalah jaksa yang kewenangannya untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Selain itu, berdasarkan ketentuan di atas, disimpulkan, meskipun upaya hukum atau perlawanan pihak ketiga a quo merupakan kewenangan pengadilan umum, namun upaya OMS Inc untuk mempertahankan “barang bukti kapal dan muatan” beserta “dokumen kapal” sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm seharusnya dilakukan dengan mengajukan upaya hukum keberatan/perlawanan pihak ketiga dalam ranah pidana.
Bahwa walaupun di dalam KUHAP tidak diatur namun tindakan OMS Inc mengajukan gugatan perlawanan pihak ketiga berdasarkan Pasal 378 Reglement o de Rechtsvordering (RV) dan Pasal 206 ayat (6) RBg, menurut Judex FactiPengadilan Tinggi tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan harus tetap diajukan dalam ranah pidana.
Kemudian, karena upaya hukum yang diajukan OMS Inc dalam perkara a quo berada dalam ranah pidana, maka pengajuan gugatan perlawanan pihak ketiga berdasarkan Pasal 378 Reglement op de Rechtsvordering (RV) dan pasal 206 ayat (6) RBg, adalah merupakan pelanggaran tertib hukum acara perdata, di mana OMS Ins nyata-nyata telah mencampur-adukan penerapan hukum acara yang berlaku dalam ranah hukum pidana dengan hukum perdata, sehingga gugatan a quo menjadi kabur karena tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, eksepsi gugatan kabur (Obscuur Libel) yang diajukan Kejaksaan adalah beralasan dan berdasarkan hukum, oleh karenanya harus diterima.
Priyanto menambahkan, dengan putusan tersebut, majelis hakim tidak/belum memeriksa pokok perkara gugatan, akan tetapi masih memeriksa sepanjang formalitas gugatan.
“Dengan dinyatakannya gugatan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Tinggi Kepri tersebut, maka para pihak tidak ada yang kalah atau menang, sehingga objek perkara kembali seperti sebelum perkara gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Batam,” kata Priyanto.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum OMS Inc untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150 ribu.
Sebelumnya, 2 Juni 2025 Pengadilan Negeri Batam memutuskan perkara perdata Nomor 323/Pdt.G/2024/PN.Btm dengan mengabulkan gugatan OMS Inc sebagai pemilik kapal yang sah beserta muatannya light crude oil 166,975.35 metrik ton.
Dalam putusan itu, Hakim Pengadilan Negeri Batam juga menyatakan bahwa putusan perkara pidana MT Arman 114 Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm yang memutuskan bahwa nakhoda kapal sebagai terdakwa dan kapal dirampas untuk negara, bahwa frasa tersebut tidak mempunyai daya berlaku.
Atas putusan itu, Kejaksaan Negeri Batam mengajukan banding pada 4 Juni 2025. Kapal MT Arman menjadi rampasan negara usai perkara pembuangan limbah di Perairan Natuna Utara diputus pada Juli 2023.(ant)