Batam, PosmetroBatam.co: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), resmi meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku dari tanggal 1 Juli hingga 15 November mendatang.
Hal ini disampaikan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Kepri) melalui Sekretaris Bapenda Kepri, Sudianto, di Graha Kepri, Senin (30/6) sore.
“Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai tanggal 1 Juli hingga 15 November mendatang. Setelah itu, tidak akan diperpanjang. Ini bagian dari HUT Bhayangkara ke-79,” katanya.
Jelas Sudianto, ada beberapa keringanan yang diberikan kepada masyarakat pemilik kendaraan pada program pemutihan PKB tahun ini. Di antanya, pembebasan 100 persen sanksi administrasi, potongan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 2 persen bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan, khusus untuk tahun pajak 2025.
Kemudian, ada penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100 persen, dan terakhir Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selain tahun berjalan.
Selain itu ada pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor secara berjenjang, mulai potongan 10 persen tunggakan tahun 2024, 20 persen tunggakan tahun 2023, 30 persen tunggakan tahun 2022, 40 persen tunggakan tahun 2021, 50 persen tunggakan tahun 2020, dan 100 persen tunggakan tahun 2019.
“Kami ingin mendorong kepatuhan tanpa memberatkan masyarakat. Jadi mengajak masyarkat memanfaatkan program in,” pesannya.
Program yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepri Nomor 745 Tahun 2025 ini menyasar pemilik kendaraan yang menunggak pajak, sekaligus menjadi peluang untuk kembali tertib administrasi tanpa terbebani denda.
Program ini ditargetkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor, yang menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan di Kepri.
Sementara, Kepala UPT Samsat Batamcenter Patrick, menyampaikan bahwa masyarakat cukup membawa KTP, STNK, dan BPKB, sebagai syarat pengurusan pemutihan pajak. Program ini diterapkan di seluruh Samsat di Kepri
“Syarat yang dibutuhkan tetap sama seperti proses pembayaran pajak biasa, cukup bawa KTP, STNK, dan BPKB. Samsat siap melayani masyarakat. Jadi silahkan datang mulai besok. Kami sudah siap menyambut warga yang ingin melunasi tunggakan tanpa beban denda,” tambah Patrick.
Bapenda juga berkolaborasi dengan Satlantas Polda Kepri demi memastikan pelaksanaan program berjalan lancar.
Kasubdit Pengembangan Bapenda Kepri, Eka Kodya Putra, menambahkan, saat ini tingkat kepatuhan wajib pajak di Kepri di antara angka 60 hingga 80 persen. Sementara, untuk proses balik nama hanya 3,9 persen.
“Untuk di Batam tingkat kepatuhan PKB lebih tinggi, paling banyak kendaraan roda dua,” pungkasnya. (hbb)