Batam, Posmetrbatam.co: Komisi III DPRD Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan manajemen PT Panasonic Industrial Devices Batam dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam pada Rabu (1/4/2026).
DPRD membahas persoalan penggunaan bahu Jalan Laksamana Bintan sebagai tempat parkir karyawan yang dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan berisiko terhadap keselamatan.
Suryanto selaku anggota Komisi III memimpin rapat tersebut bersama Ketua Komisi III Muhammad Rudi, Wakil Ketua Arlon Veristo, serta anggota Siti Nurlaila di ruang rapat DPRD Batam.
DPRD menekankan bahwa kendaraan karyawan yang parkir di bahu jalan telah mempersempit akses kendaraan lain. Padahal, Jalan Laksamana Bintan merupakan salah satu jalur utama dengan aktivitas lalu lintas yang padat setiap hari.
Komisi III menilai kebiasaan parkir di bahu jalan tidak sesuai aturan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan, sekaligus mengganggu tampilan kawasan industri.
Arlon Veristo meminta Dishub memberikan kejelasan mengenai izin parkir di lokasi tersebut. Ia juga menyoroti dugaan adanya pungutan serta informasi tentang oknum UPT Parkir yang diduga mencatut nama anggota DPRD untuk mengelola area parkir.
Arlon menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan praktik yang mencatut nama DPRD. Ia juga meminta semua pihak membuka secara transparan pengelolaan dan pendapatan parkir di lokasi tersebut.
Sebelumnya, Komisi III telah turun langsung ke lapangan melalui inspeksi mendadak dan meminta agar aktivitas parkir di bahu jalan dihentikan. Namun, hingga kini praktik tersebut masih ditemukan.
DPRD kemudian menilai Dishub belum menjalankan pengawasan secara maksimal. Arlon juga mengkritik langkah Dishub yang kembali berkomunikasi dengan perusahaan tanpa melibatkan DPRD setelah sidak dilakukan.
Ia menegaskan bahwa perusahaan seharusnya menyediakan lahan parkir sendiri di dalam area perusahaan. Menurutnya, penggunaan bahu jalan sebagai tempat parkir bisa memicu kecelakaan yang tidak termasuk dalam perlindungan kecelakaan kerja, sehingga berpotensi merugikan karyawan.
Komisi III mendesak perusahaan segera melakukan penataan parkir. Jika tidak ada perbaikan dalam waktu dekat, DPRD akan membawa persoalan ini ke pimpinan daerah untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Arlon menekankan bahwa langkah ini bertujuan menjaga kepentingan masyarakat luas. Ia mengingatkan bahwa Jalan Laksamana Bintan merupakan jalur penting yang digunakan ribuan kendaraan setiap hari.
Ia juga menyebut Batam sebagai kota perbatasan yang dekat dengan Singapura dan Malaysia serta menjadi pintu masuk wisatawan asing harus mampu menunjukkan tata kelola parkir yang tertib.
Menurut Arlon, PT Panasonic sebagai perusahaan penanaman modal asing seharusnya menaati aturan yang berlaku. Ia juga menilai masih ada persoalan teknis dalam pengaturan parkir oleh Dishub yang perlu segera diperbaiki.(hbb)









