95 Persen Kebakaran di Kepri Disengaja, Petugas Kesulitan Menangkap Pelaku

75

Kepri, Posmetrobatam.co: Diduga hampir 95 persen kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kepri karena kesengajaan.

“Paling sekitar lima persen dipicu pembakaran sampah hingga puntung rokok,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Darson, Rabu (1/4).

Ia menyebut dugaan temuan itu berdasarkan hasil rapat bersama 7 pemerintah kabupaten/kota se-Kepri terkait kondisi karhutla yang belakangan marak terjadi imbas musim kemarau panjang selama sebulan terakhir.

Meski demikian, pihaknya masih kesulitan menemukan terduga pelaku karhutla, karena pelaku pembakaran diduga melakukan aktivitas secara sembunyi-sembunyi atau lahan dalam keadaan sepi.

Selain itu, pelapor peristiwa karhutla juga sering bersembunyi atau tidak muncul setelah membuat laporan kepada petugas BPBD maupun pemadam kebakaran (damkar).

BACA JUGA:  Terkait 100 Lebih Siswa di Batam Diduga Terjangkit Influenza A, Kadinkes Kepri Angkat Bicara

“Makanya, kita sulit mengungkap identitas pelaku karhutla. Kalau dapat, pasti diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Darson.

Ia memaparkan, sebaran kasus karhutla di seluruh kabupaten/kota se-Kepri sampai saat ini, dengan rincian Tanjungpinang 121 titik, Bintan 351 titik, Karimun 153 titik, Anambas 3 titik, Natuna 32 titik, Batam 63 titik dan lingga 45 titik.

BPBD Kepri terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam menangani karhutla, salah satunya BPPD Kepri menurunkan armada suplai air untuk membantu proses pemadaman karhutla di Kabupaten Bintan.

Pihaknya mengingatkan masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar seiring musim kekeringan yang terjadi saat ini, karena api dengan mudah dapat menyebar luas hingga berisiko mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

BACA JUGA:  50.000 Mangrove Jenis Rhizophora Ditanam di Area Lanud Raden Sadjad, Komitmen Lestarikan Lingkungan

“Termasuk jangan membakar sampah maupun membuang puntung sembarangan,” katanya.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei memastikan setiap pelanggaran terkait karhutla akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pengecualian.

“Siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan akan kami tindak tegas dan proses hukum,” ujarnya.
Dia menjelaskan, karhutla merupakan ancaman serius karena berdampak luas, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat kabut asap, hingga kerugian ekonomi.

Oleh karena itu, langkah pencegahan terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor.
Ia menegaskan setiap kejadian kebakaran akan ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan. Jika terbukti, pelaku akan langsung diproses hukum.

BACA JUGA:  Demo Aliansi dan Badan BEM-SI di Monas sampai Malam Ini, Nyalakan Petasan ke Arah Petugas

Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Polda Kepri juga mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam mencegah karhutla serta menjaga kelestarian lingkungan.

“Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting demi mencegah terjadinya kebakaran yang dapat merugikan banyak pihak,” ujarnya.(ant)