OJK Tunjuk Frederica Widyasari Dewi sebagai Pjs Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK

122

Posmetrobatam.co: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan serta kelancaran tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk pelindungan konsumen dan masyarakat.

Penunjukan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar di Jakarta, Sabtu (31/1). Dalam keputusan itu, OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Saat ini, Friderica menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.

OJK juga menunjuk Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Hasan sebelumnya menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

BACA JUGA:  Susun Peraturan Syarat Capres, KPU Tetap Atur Minimal 40 Tahun

OJK menegaskan bahwa penunjukan tersebut mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan menjadi bagian dari upaya kelembagaan untuk menjaga stabilitas organisasi. Keputusan ini berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.

Ke depan, OJK akan mempertajam kebijakan, program kerja, serta agenda strategis untuk merespons dinamika sektor keuangan. OJK juga memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal guna menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara menyatakan pengunduran diri dari jabatannya, Jumat (30/1).

Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

BACA JUGA:  OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Transparansi dan Integritas Pasar Modal

OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.(hbb/*)