200 Ribu Liter Minyakita Didrop ke Pinang hingga Anambas, HET jadi Rp 15.700 Per Liter

175

Pinang, Posmetrobatam.co: Sebanyak 200 ribu liter minyak goreng kemasan merek Minyakita didrop ke Tanjungpinang untuk didistribusikan kepada masyarakat sekaligus menjaga stabilisasi harga di pasaran.

Kepala Perum Bulog Cabang Tanjungpinang, Arief Alhadihaq mengatakan Minyakita tersebut mulai didatangkan secara bertahap pada awal tahun 2026, yang bersumber dari PT Sinar Mas Jakarta dan PT Musim Mas Batam.

“Bulog mendapat penugasan pemerintah untuk menyalurkan 35 persen dari kuota Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita secara nasional, berdasarkan Permendag Nomor 43 Tahun 2025,” kata Arief, Sabtu (31/2).

Menurut Arief, penyaluran Minyakita akan difokuskan melalui pasar yang menjadi lokasi pemantauan harga komoditas Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) yang ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kabupaten/kota setempat, di antaranya Pasar Bintan Center, Kota Tanjungpinang.

BACA JUGA:  Polres Bintan Gelar Jalan Santai, Merajut Kebahagiaan dalam Kebersamaan

Selain itu, Minyakita juga disalurkan lewat pasar lainnya seperti Pasar Baru Tanjungpinang, termasuk Rumah Pangan Kita (RPK) mitra Bulog, serta Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih (KDMP).

Ia menjelaskan, harga tebusan Minyakita di Gudang Bulog Rp14.500 per liter, sedangkan harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.

“Minyakita sudah mulai disalurkan kepada masyarakat sejak sepekan terakhir,” ungkapnya.

Arief melanjutkan, sebanyak 200 ribu liter Minyakita itu disalurkan untuk empat wilayah kerja Bulog Tanjungpinang, meliputi Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga dan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Menurut dia, permintaan Minyakita tergolong tinggi atau mencapai 100 ribu liter per bulan, karena harganya terjangkau dan berkualitas baik.

Pihaknya bersama pihak terkait mengawasi ketat pendistribusian Minyakita melalui aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) guna memastikan penyalurannya tepat sasaran dan dijual sesuai HET.

BACA JUGA:  Sambut HUT Humas Polri ke-74, Polres Bintan Gelar Donor Darah

Bagi yang menjual di atas HET, akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Para pedagang pun diminta memasang spanduk berisi informasi penjualan Minyakita supaya diketahui masyarakat luas.

“Penjualan Minyakita dibatasi 11 liter per keluarga. Harapannya, Minyakita dapat menyebar dan dinikmati semua lapisan masyarakat,” tandasnya.(ant)